Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Peran Pekerjaan Sosial Koreksional

Pengertian Pekerjaan Sosial Koreksional

Pengertian Pekerjaan Sosial yang paling dasar dan sering digunakan dikemukakan
oleh Charles Zastrow (1982) “Pekerjaan Sosial merupakan kegiatan profesional untuk
membantu individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat guna meningkatkan
atau memperbaiki kemampuan mereka dalam berfungsi Sosial serta menciptakan kondisi
masyarakat yang memungkinkan mereka mencapai tujuan.” 

Definisi tersebut menunjukkan bahwa Pekerjaan Sosial merupakan profesi pertolongan yang ditujukan kepada individu, kelompok dan masyarakat agar mereka memiliki kemampuan dalam berfungsi Sosial serta menciptakan kondisi yang memungkinkan mereka mencapai tujuan yang diinginkan.
pekerjaan sosial koreksional
Menurut Allan Pincus dan Anne Minahan (1973:5)  “Pekerja sosial lebih memperhatikan permasalahan interaksi antara orang dengan lingkungan sosialnya, sehingga mereka mampu melaksanakan tugas-tugas kehidupan, mengurangi keteganggan, mewujudkan aspirasi dan nilai-nilai mereka”.

Sedangkan  Rex A. Skidmore (1991:224) dalam buku Introduction to social work yang menyebutkan: “Correctional of helping person who have violated the law be rehabilitated” . Definisi tersebut menjelaskan bahwa pekerja sosial koreksional adalah proses pertolongan secara keseluruhan terhadap orang-orang yang telah melanggar hukum untuk direhabilitasi.

Dari pengertian tersebut dapat diartikan bahwa proses pertolongan dalam pekerjaan sosial koreksional memfokuskan pekerjaannya pada orang dan tingkah laku serta lingkungan sosialnya, serta mempengaruhi tingkah laku dari anggota masyarakatnya.

Pekerja sosial koreksional adalah pelayanan profesional pada setting koreksional
(Lapas, Rutan, Bapas Narkoba) dan setting lain dalam sistem peradilan kriminal. Dapat
disimpulkan bahwa Koreksional adalah proses pertolongan secara keseluruhan terhadap
orang-orang yang telah melanggar hukum untuk pekerjaan sosial memainkan peranan
penting dalam proses ini. Tujuannya untuk mengelola hukuman dengan cara pelanggar
hukum dapat memperbaiki tingkah lakunya.

Dengan demikian permasalahan sosial tersebut merupakan tugas bagi pekerja sosial
koreksional untuk dapat melakukan perubahan sikap dan tingkah lakunya hingga dapat
menjalankan keberfungsiannya.

Pengertian Pekerjaan Sosial di setting Koreksional menurut Dorang Luhpuri dan
Satriawan, (2010) merupakan sub sistem pada sistem peradilan pidana. Pekerjaan Sosial
Koreksional adalah pelayanan profesional pada seting Koreksional yang meliputi
Lembaga Pemasyarakatan, rumah tahanan, bapas narkoba dan setting lain dalam sistem
peradilan yang bertujuan untuk membantu pemecahan masalah klien serta dapat
meningkatkan keberfungsian Sosialnya.

Pekerjaan Sosial Koreksional merupakan bagian profesi Pekerjaan Sosial yang
bersinergi antara penegakan hukum, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan.
Narapidana yang mempunyai permasalahan didalam atau diluar Lembaga
Pemasyarakatan merupakan tanggung jawab dari Pekerjaan Sosial Koreksional.

Tujuan Pekerjaan Sosial Koreksional

Tujuan pekerjaan Sosial dibidang Koreksional adalah membantu Narapidana untuk meningkatkan kemampuannya dalam mengatasi masalah yang dialami oleh Narapidana selama menjalani proses hukuman. Adapun tujuan  Pekerjaan  Sosial  bidang Koreksional yang lebih spesifik mengarah pada tindakan yaitu:

  1. Membantu Narapidana agar dapat menyesuaikan diri dengan kehidupan Lembaga Pemasyarakatan.
  2. Membantu klien memahami diri mereka sendiri  (Narapidana), relasi dengan orang lain, dan apakah harapan mereka sebagai anggota masyarakat dalam kehidupan mereka.
  3. Membantu Narapidana melakukan perubahan sikap dan tingkah laku agar sesuai  dengan nilai dan norma masyarakat.
  4. Membantu Narapidana melakukan penyesuaian diri yang baik dalam masyarakat.
  5. Membantu Narapidana memperbaiki relasi sosial dengan orang lain (keluarga, isteri/suami, tetangga, dan lingkungan sosial).

Fungsi Pekerjaan Sosial Koreksional

Berikut fungsi Pekerjaan Sosial Koreksional menurut Dorang Luhpuri dan Satriawan, (2010) dalam modul diklat Pekerjaan Sosial Koreksional antara lain:

  1. Membantu Narapidana memperkuat motivasinya.
  2. Memberikan kesempatan kepada Narapidana untuk menyalurkan perasaan-perasaannya.
  3. Membantu pelanggar hukum untuk membuat keputusan-keputusan.
  4. Membantu Napidana merumuskan situasi yang dialaminya.
  5. Memberikan bantuan dalam hal merubah/memodifikasi lingkungan keluarga dan lingkungan dekat.
  6. Membantu pelanggar hukum mengorganisasi kembali pola-pola perilakunya

Peran Pekerjaan Sosial Koreksional

Peranan Pekerja Sosial yang utama adalah membantu narapidana, tidak membalas
dendam atau menghukum, Pekerja Sosial mendayagunakan pengetahuan dan
keterampilan dalam kegiatan koreksi rehabilitasi individu.
Membantu klien agar dapat kembali dan menjadi bahagian masyarakat serta membimbing mereka agar percaya dengan dengan diri mereka sendiri dan rekan-rekannya.

Pekerja Sosial koreksional bekerja sebagai bagian dari team, termasuk diantaranya
petugas probasi dan parol, psikolog, psikiatris, konselor vokasional pendidik dan pihak
lain dalam memberi pelayanan dan membantu Narapidana mengubah perulakunya.

Peran Pekerja Sosial dalam membantu narapidana mengubah pola tingkah laku agar
konstruktif (menyesuaikan) dengan orang lain dan lingkungan sosialnya. Adapun peranan
Pekerjaan Sosial Koreksional menurut Dorang Luhpuri dan Satriawan, (2010) dalam
modul diklat Pekerjaan Sosial Koreksional adalah antara lain:

  • Bekerja dengan individu untuk membantu mereka berubah melalui pemahaman yang baik mengenai diri, kekuatan dan sumber-sumber dalam diri sendiri.
  • Modifikasi lingkungan menjadi iklim Sosial yang sehat, dimana ia akan tinggal.

Maksud dari pernyataan tersebut adalah pekerjaan sosial bidang koreksional bekerjasama dengan keluarga narapidana dan sumber-sumber eksternal yang berkaitan dengan narapidana khususnya narapidana.

Pekerja Sosial dapat berperan mulai pada saat narapidana tertangkap sampai masa terminasi, kemudian pekerja sosial melakukan intervensi. Intervensi yang dapat dilakukan oleh pekerja sosial adalah intervensi secara tidak langsung kepada narapidana dan masyarakat sedangkan intervensi secara langsung kepada pimpinan lembaga koreksional khususnya pembina narapidana dan lingkungan terdekatnya.

Didalam bekerja dengan individu dan lingkungan, pekerja sosial selalu menjaga
kedekatan dengan unit keluarga peran pekerja sosial pada sistem pemasyarakatan antara
lain sebagai berikut :

  1. Konselor. Membantu narapidana menyadari kesalahan yang diperbuat, menghilangkan perasaan-perasnaan yang menekan kehidupan narapidana serta memberikan keyakinan dan bimbingan bagi penyesuaian diri narapidana dan memberikan alternatif pemecahan masalah bagi klien.
  2. Motivator. Memberikan dukungan dan menumbuhkan semangat narapidana dalam rangka memecahkan masalah dan hambatan yang dihadapi dalam mengikuti kegiatan pembinaan yang diselenggarakan.
  3. Ekspert. Memberikan informasi dan masukan-masukan yang dibutuhkan oleh narapidana serta langkah-langkah yang harus ditempuh dalam memecahkan masalah.
  4. Therapist. Pekerja sosial mampu memberikan langkah-langkah terapi bagi perubahan kepribadian dan perilaku narapidana selama berada dilingkungan lembaga pemasyarakatan.
  5. Broker. Pekerja sosial koreksional berusaha mengkaitkan permasalahan yang dihadapi narapidana dengan sistem sumber yang dibutuhkan. Dalam hal ini bertugas menghubungkan klien dengan lembaga atau pihak lain yang diperlukan klien, guna mengatasi masalah serta mencapai keberfungsian sosial.
  6. Guru. Peran utama berkaitan dengan upaya memperkuat kemampuan klien untuk melakukan perubahan dalam situasi masalah.
  7. Advokat. Peranan advokasi bagi klien yang masih bermasalah dengan hukum dan peradilan (Pembelaan).
  8. Mediator. Menjadi perantara (mediasi) dengan berbagai unit didalam Lembaga Pemasyarakatan.

Daftar Pustaka

  • Allan Pincus, Anne Minahan. 1973. Social Work Practice: Model and Methods. F.E. Peacock: Michigan University
  • Dorang Luhpuri, Satriawan. 2010. Modul Diklat Pekerjaan Sosial Koreksional. Departemen Sosial RI-BBPPKS: Bandung.
  • Rex A. Skidmore. 1991. Introduction to Social Work. Prentice Hall International Paperback: United Kingdom.
  • Zastrow, Charles. 1982. Indtroduction to Social Welfare Institutions: Social Problems, Services and Current Issues, Chicago: The Dersey Press.

1 komentar untuk "Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Peran Pekerjaan Sosial Koreksional"