Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kupas Tuntas Apa Itu Vandalisme?

Apa itu vandalisme? Vandalisme secara umum merupakan perusakan properti milik pribadi maupun umum tanpa adanya perizinan dari pemiliknya . Perilaku ini biasanya dilakukan dengan cara mencoret-coret tembok, papan, atau fasilitas umum, penempelan pamflet, brosur yang bukan pada tempatnya. 

Biasanya mereka menuliskan kata kata tidak jelas (biasanya bahasa yang tidak ada di KBBI) dan bahasa yang digunakan kasar jauh dari norma kesopanan. 

Tak hanya itu terkadang mereka juga menuliskan nama kelompoknya menganggap hal tersebut dapat meningkatkan popularitas mereka.
apa itu vandalisme adalah perusakan properti

Tentu saja aktivitas seperti ini cukup menganggu tata indah lingkungan dan ketertiban, meskipun aktivitas ini tidak terlalu dipikirkan secara serius oleh pemerintah namun tetap saja perilaku ini melanggar hukum yaitu perusakan barang milik orang lain. 

Perilaku vandalisme ini berdampak pada pandangan negatif masyarakat karena telah merusak fasilitas yang seharusnya indah dan terjaga tetapi malah dirusak dengan aksi yang kurang terpuji.  Dan para pelaku tidak bertanggung jawab akan perlakuan mereka yang telah memberi dampak buruk bagi penduduk sekitar dan mengganggu kenyamanan.

Beberapa faktor terjadinya vandalisme ini dilihat dari sikap masyarakat yang masih kurang peduli akan menjaga lingkungan dan kesalahan dalam mengekspresikan dirinya. Biasanya pelaku vandalisme masih bisa dibilang remaja, dan saat masa itulah mereka sedang timbul rasa penasaran dan ingin mecari jati dirinya sehingga sangat mudah untuk dihasut untuk melakukan tindakan yang sebenarnya tidak baik.

Daftar Isi

A. Pengertian Perilaku Vandalisme

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, vandalisme adalah perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lainnya (keindahan alam, dsb) atau perusakan dan penghancuran secara ganas. 

Vandalisme dapat didefinisikan sebagai kegiatan iseng dan tidak bertanggung jawab dari beberapa orang yang berperilaku cenderung negatif. Kebiasaan ini berupa coret-coret tembok, dinding atau objek lain agar dapat dibaca secara luas, berupa tulisan nama orang, nama sekolah, nama gang atau tulisa-tulisan lain tanpa makna yang berarti.

Mendefinisikan vandalisme itu sulit karena biasanya apa yang disebut sebagai vandalisme itu sendiri biasanya bergantung kepada bagaimana situasi peristiwa itu terjadi, untuk menggolongkannya sebagai ekspresi dari agresi dan perusakan saja tidaklah cukup, karena vandalisme itu sendiri dapat dibedakan bahkan dari tipe-tipe perilaku yang lain (Nana Rosita Sari, 2010).

Pada intinya vandalisme adalah perusakan yang memiliki konotasi negatif dan lebih cenderung dilakukan untuk kegiatan yang tidak patut dicontoh serta kurang bermanfaat. Perusakan dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang kita lakukan terhadap suatu benda atau properti yang menjadikan benda atau properti tersebut lebih buruk dari keadaan sebelumnya (Natanael Simanjuntak, 2012).

Vandalisme merupakan salah satu tindakan kriminalitas dikalangan remaja. Bahkan banyak diantara pelakunya adalah remaja,  terutama ditingkat sekolah SMA/SMK. Masa remaja adalah masa peralihan dimana perubahan secara fisik dan psikologis dari masa kanak-kanak ke masa dewasa.

Hal ini tidak terlepas dari peran orang tua dan sekolah dalam membentuk kepribadian dan karakter, Disamping itu lingkungan juga berpengaruh penting karena disinilah mereka beraktifitas. Perilaku vandalisme ini juga bisa disebut dengan penyakit sosial atau penyakit masyarakat. 

Penyakit sosial adalah segala bentuk tingkah laku yang dianggap tidak sesuai, melanggar norma norma umum, adat istiadat, hukum formal, atau tidak bisa diintegrasikan dalam pola tingkah laku umum. Disebut "penyakit" karena perilaku ini sudah sering terjadi dan tidak ada tindakan pencegahan maupun hukuman, sehingga tingkah laku seperti ini akan terus terjadi.

B. Faktor Penyebab Munculnya Vandalisme

Berdasarkan penelitian Natanael Simanjuntak yang menyatakan bahwa motivasi seseorang atau sekelompok orang dalam melakukan tindakan vandalisme juga tertuang di Piramida Kebutuhan Dasar Maslow. 

Abraham Maslow berpandangan bahwa manusia adalah makhluk tertinggi dari rantai evolusi. Namun manusia berbeda dari binatang karena manusia memiliki kemampuan untuk belajar melalui motivasi dan kepribadiannya. Motivasi dan kepribadian manusia adalah bagian dari kebutuhan dasar manusia yang dibutuhkannya untuk bertahan hidup.

Piramida Kebutuhan Dasar Maslow menunjukkan hierarki kebutuhan dasar manusia.

1. Psichological Needs adalah persyaratan dasar manusia untuk bertahan hidup. Kebutuhan-kebutuhan ini bersifat fisik seperti udara, makanan, minuman, seks, tidur, dan lainnya. Tanpa kebutuhan ini tubuh manusia tidak dapat berfungsi dengan baik.

2. Safety and Security Needs adalah kebutuhan manusia untuk keamanan dan perlidungan. Keamanan dan perlindungan ini dapat berupa fisik, ekonomi, atau sosial. Beberapa pelaku vandalisme melakukan tindakan vandalisme secara berkelompok dengan anggota gengnya karena saat melakukannya secara berkelompok, si pelaku merasa aman, terlindungi dan lebih percaya diri.

3. Love and Belonging Needs adalah kebutuhan dasar manusia untuk dicintai dan diterima dalam suatu kelompok sosial, seperti keluarga atau teman. Beberapa individu yang sebenarnya tidak memiliki motivasi khusus untuk melakukan tindakan vandalisme, akhirnya melakukan tindakan vandalisme karena kelompoknya, dimana ia merasa diterima dengan baik melakukan tindakan vandalisme.  

Atau dengan cara pandang terbalik, kebencian muncul karena seorang individu merasa tidak diterima di masyarakat sehingga dia menuangkan rasa marah dan bencinya pada masyarakat dengan melakukan tindakan vandalisme di ruang-ruang publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

4. Self Esteem adalah kebutuhan manusia untuk dihargai dan dihormati oleh orang lain. Dalam kasus vandalisme, seseorang yang merasa dihargai dan dihormati ingin menunjukkan eksistensinya dengan melakukan tindakan yang menjadi penanda dan dapat dilihat oleh banyak orang, seperti tindakan vandalisme.

5.Self Actualization adalah kebutuhan dasar manusia untuk menunjukkan potensi yang dia miliki. Dalam kasus vandalisme, seseorang atau sekelompok orang melakukan tindakan vandalisme untuk menunjukkan bahwa mereka memiliki potensi dan ingin menujukkannya pada banyak orang.    

C. Tipe-tipe Vandalisme

Cohen (1973) mengkategorikan tipe vandalisme berdasarkan motivasi yang mendorong melakukan tindakan vandalisme. 
1. Acquisitive Vandalism, adalah vandalisme yang dilakukan dengan motivasi untuk mendapatkan uang atau property. Contohnya adalah penempelan iklan, spanduk, poster, baliho, atau bentuk-bentuk pemasaran lainnya yang merusak lingkungan tempatnya berada.

2. Tactical Vandalism, adalah vandalisme yang dilakukan dengan motivasi mencapai suatu tujuan tertentu, seperti memperkenalkan suatu ideologi.

3. Vindictive Vandalism, adalah vandalisme yang dilakukan dengan motivasi untuk membalas dendam atas suatu kesalahan. Contohnya adalah sekumpulan anak yang sengaja melempar jendela tetangga mereka dengan batu hingga pecah, karena tetangga tersebut sering memarahi mereka karena mereka bermain dengan rebut.

4. Malicious Vandalism, adalah vandalisme yang dilakukan karena pelaku vandalisme mendapat kenikmatan dengan memberikan gangguan pada orang lain, atau merasa terhibur saat menghancurkan properti milik orang lain. Contohnya adalah dengan sengaja mencoret kendaraan orang lain karena si pelaku senang melihat pemilik kendaraan marah.

5. Play Vandalism, adalah vandalisme yang dilakukan dengan motivasi untuk menunjukkan dan mendemonstrasikan kemampuan yang dia miliki, dan bukan bertujuan untuk mengganggu orang lain. Contohnya adalah seorang anak sekolah yang mencoret-coret bangku atau meja belajar di kelasnya.

Baca juga: Analisis Hubungan Wanita dan Iklan

D. Peraturan Tentang Vandalisme

Masalah vandalisme sudah sering terjadi dimana-mana, hampir semua jalanan, tembok jembatan, bangunan kosong maupun tembok rumah tanpa izin sang pemilik rumah. Pelaku vandalisme atau pengotoran lingkungan termuat dalam peraturan hukum yakni:

Pasal 200 KUHP

“Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan dapat diancam: 1) dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika timbul bahaya umum bagi barang; 2) dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 3) dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati”

Pasal 489 KUHP

1) Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pembinaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.

Namun peraturan hanya sekedar peraturan belaka, masih belum ada tindakan yang nyata dari masyarakat sekitar dan aparat hukum untuk menindak lanjuti hal ini. Masih banyak masyarakat yang tidak peduli dengan vandalisme, mereka masih beranggapan bahwa vandalisme bukan lah sesuatu yang harus dibawa kejalur hukum. 

E. Dampak Perilaku Vandalisme

Isu vandalisme kini didapati semakin bertambah dari hari ke hari. Sering kali kegiatan vandalisme ini dikaitkan dengan pelakunya yang masih remaja. Jika isu vandalisme di kalangan remaja ini tidak ditangani dengan segera, maka secara tidak langsung akan menyebabkan kerugian bagi masyarakat. 

Banyak diantara para remaja yang tidak mengetahui dampak buruk dari aksi vandalisme ini yang tentunya sangat merugikan baik dirinya sendiri maupun orang lain. Dampak buruk yang ditimbulkan oleh aksi vandalisme adalah sebagai berikut.

1. Perusakan lingkungan, mengetahui bahwa vandalisme adalah tindakan perusakan terhadap segala sesuatu yang indah atau terpuji. Maka dari itu dengan adanya aksi ini, lingkungan yang seharusnya indah terawat akan rusak dan terbengkalai.

2. Mengganggu ketertiban, tidak hanya rusaknya lingkungan, namun ketertiban juga akan terganggu akibat ulah aksi vandalisme, karena pada dasarnya remaja yang melakukan vandalisme akan melanggar tata tertib yang ada sehingga tujuan mereka untuk melakukan vandalisme pun tercapai.

3. Mengganggu kenyamanan orang lain, remaja yang berulah vandalisme tentunya akan menggangu kenyamanan orang lain. Misalnya perusakan fasilitas umum yang disebabkan oleh aksi vandalisme remaja, hal ini akan mengganggu kenyamanan orang lain yang akan menggunakan fasilitas tersebut.

Baca juga: 8 Fungsi Utama Keluarga

Daftar Pustaka


Cohen, S. Property destruction: Motives and Meanings Vandalism, Architectural Press, London, 1973.
De Clerq, Linda, Tingkah Laku Abnormal, PT Grasiando, Jakarta, 1994.
Kartono, Kartini, Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja, PT RAJAGRAFINDO   PERSADA, Jakarta, 2013.
Sari, Nana Rosita, Efisiensi Penindakan Aksi Vandalisme Terhadap Ruang Publik di Kota Surakarta, Skripsi Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2010.
Sarwono, Sarlito W., Psikologi Lingkungan, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 1992.
Simanjuntak, Natanael, Kemunculan Vandalisme dan Seni Graffiti di Ruang Bawah Jalan Layang, Skripsi Program Sarjana Fakultas Teknik Universistas Indonesia, Depok, 2012.

1 komentar untuk "Kupas Tuntas Apa Itu Vandalisme?"

  1. Wahhh bagus banget nih buat dijadikan referensi ketika ada tugas di skeolah atau kampus :D, trima kasih sudah berbagi

    BalasHapus