Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Benarkah Guru Honorer Illegal?

Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa.

Begitulah kiranya sebuah ungkapan yang seringkali kita dengar dalam kehidupan sehari-hari tentang seorang guru. Guru merupakan pekerjaan yang mulia karena bertanggung jawab untuk memanusiakan manusia dalam rangka meningkatkan harkat, dan martabat manusia tersebut.
guru honorer
Sumber foto dari www.pikiran-rakyat.com
Manusia tanpa adanya seorang guru tidak akan menjadi manusia yang seutuhnya. Guru pertama dari semua manusia adalah orangtua dalam keluarga. Namun, istilah guru biasanya digunakan sebagai sebuah profesi dalam bidang pendidikan yaitu pendidik dan pengajar suatu ilmu dalam pendidikan formal baik itu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah.

Guru harus menjadi panutan bagi setiap anak didiknya. Maka, dalam filosofi jawa guru berarti 'digugu' dan 'ditiru'. Seorang guru merupakan sosok yang harus 'digugu' artinya dipatuhi atau didengar dan 'ditiru' yang berarti patut dicontoh dan diteladani. Peran besar seorang guru adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

Akan tetapi, disamping mulianya tugas seorang guru selalu saja ada problematika yang mengiringinya, terutama jika berkaitan dengan guru honorer. Ya, saat ini guru memang di klasifikasikan menjadi dua kelompok yaitu guru tetap dan guru tidak tetap.

Dilansir dari Wikipedia, Gurut tetap adalah guru yang telah memiliki status minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan telah ditugaskan di sekolah tertentu sebagai instansi induknya.

Sedangkan, Guru tidak tetap atau yang sering disebut guru honorer adalah guru yang belum berstatus minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan digaji per jam pelajaran. Seringkali mereka digaji secara sukarela, dan bahkan di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan secara resmi.

Problem mengenai profesi guru biasanya terjadi pada kesejahteraan guru honorer. Banyak guru honorer yang mengeluh bahwa mereka merasa tidak diperhatikan kesejahteraanya oleh pemerintah padahal tugas mereka juga sama yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pada awalnya pemerintah memang tidak memiliki anggaran untuk guru honorer, pemerintah hanya menyiapkan anggaran untuk guru tetap saja. Sedangkan anggaran guru honorer biasanya langsung dari pihak sekolah. Jika pengelolaan anggaran sekolah sedang buruk, maka tidak aneh rasanya guru honorer banyak yang di gaji per tiga bulan.

Alasan sekolah merekrut guru honorer adalah karena terbatasnya guru tetap sedangkan kebutuhan akan guru semakin meningkat. Risikonya sekolah harus menggaji secara langsung guru honorer tersebut. Surat Keputusan (SK) guru honorer juga berasal dari sekolah.

Kini guru honorer telah berkembang pesat, banyak diantaranya telah mengabdi belasan tahun menjadi guru honorer dengan harapan dapat diangkat menjadi guru tetap (PNS). Namun, ini yang justru menjadi akar permasalahan, banyak guru honorer yang telah mengabdi belasan tahun tetapi tidak diangkat menjadi guru tetap serta gaji yang minim.

Di beberapa daerah para guru honorer melakukan berbagai aksi unjuk rasa kepada pemerintah setempat untuk menuntut kesejahteraan guru honorer tersebut. Unjuk rasa memang telah dilakukan setiap tahunnya, namun tahun ini ada satu hal yang membuat saya tidak habis pikir yaitu pernyataan dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Pernyataan Plt Kadisdik Garut yaitu menyebutkan bahwa guru honorer ilegal karena tidak mendapatkan SK dari Bupati serta tidak bisa menandatangani rapor siswanya.

Buntut dari pernyataan tersebut menyebabkan para guru honorer tersinggung sehingga melakukan aksi besar-besaran yang menuntut surat tugas bupati bagi guru honorer, revisi undang-undang ASN, serta aksi protes terhadap ucapan Plt Kadisdik Garut.

Selang beberapa hari, akhirnya Plt Kadisdik Garut dicopot jabatannya oleh bupati. Alhamdulillah.

Guru honorer memang mendapatkan SK dari Kepala Sekolah, bukan dari Bupati. Akan tetapi, jika menyatakan bahwa guru honorer illegal merupakan sesuatu yang sangat fatal. Plt Kadisdik Garut harus menanggung risikonya karena telah mengeluarkan pernyataan yang benar-benar kontroversial.

Kini, perjuangan panjang para guru honorer mulai mendapatkan hasil yang menggembirakan. Mereka akan segera mendapatkan SK dari Bupati setelah menyerahkan berkas-berkas yang harus di verifikasi. Kurang lebih sejumlah 7000 orang dari 42 kecamatan telah di verifikasi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut.

Selain pemberian SK penugasan, Bupati Garut Rudy Gunawan juga berencana untuk melakukan verifikasi pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Ya, bagaimanapun juga guru honorer tetap dibutuhkan jasa-jasanya.

Semoga dengan adanya upaya-upaya diatas dapat meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Hasil akhirnya semoga juga dapat meningkatkan kualitas pendidikan khususnya di Kabupaten Garut. 

Dari segi profesionalitas, guru honorer memang berada dibawah guru tetap (PNS). Akan tetapi, bagi peserta didik/siswa semua guru adalah sama. Guru akan tetap dikenang sebagai seseorang yang paling berjasa karena melahirkan generasi-generasi masa depan yang berpendidikan.

Terima kasih juga saya ucapkan kepada semua guru yang telah mendidik dan membimbing saya hingga menjadi seperti sekarang ini. 

Sebagai penutup, saya melampirkan lirik lagu Hymne Guru dengan tujuan agar menjadi pengingat bagi saya khususnya dan umumnya bagi pembaca. 


Hymne Guru
Terpujilah wahai engkau ibu bapak guru
Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku
Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku
Sebagai prasasti terima kasihku
Tuk pengabdianmu
Engkau sebagai pelita dalam kegelapan
Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan
Engkau patriot pahlawan bangsa
Pembangun insan cendikia

Posting Komentar untuk "Benarkah Guru Honorer Illegal? "