Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian, Tujuan dan Manfaat Keluarga Berencana

Keluarga Berencana, yang disingkat KB, secara sederhana merupakan sebuah gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran. Hal ini bermakna bahwa perencanaan jumlah keluarga dengan pembatasan yang bisa dilakukan melalui penggunaan alat-alat kontrasepsi atau penanggulangan kelahiran seperti kondom, spiral, IUD, dan lain-lain. 

Selain itu, Keluarga Berencana dapat diartikan sebagai upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyaratat melalui upaya Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP), pengendalian kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga dan peningkatan kesejahteraan keluarga dalam rangka melembagakan dan membudidayakan norma keluarga kecil bahagia dan sejahtera.
pengertian keluarga berencana

Pengertian Keluarga Berencana

Berdasarkan UU No. 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, pengertian Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak, dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.

Program Keluarga Berencana adalah suatu program yang dimaksudkan untuk membantu para pasangan dan perorangan dalam mencapai tujuan reproduksi mereka, mencegah kehamilan yang tidak diinginkan dan mengurangi insiden kehamilan beresiko tinggi, kesakitan dan kematian, membuat pelayanan yang bermutu, terjangkau , diterima dan mudah diperoleh bagi semua orang yang membutuhkan ; meningkatkan mutu nasehat, komunikasi, informasi, edukasi , konseling dan pelayanan; meningkatkan partisipasi dan tanggung jawab pria dalam praktik KB; dan meningkatkan pemberian ASI untuk penjarangan kehamilan. (Saptono, 2008)


Kebijakan mengenai Keluarga Berencana dilakukan dengan upaya peningkatan keterpaduan,dan peran serta masyarakat, pembinaan keluarga dan pengaturan kelahiran dengan memperhatikan nilai-nilai agama, keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, kondisi perkembangan sosial ekonomi dan sosial budaya serta tata nilai yang hidup dalam masyarakat. (Sri Madya, 2008)

Tujuan dan Manfaat Program Keluarga Berencana

Tujuan pokok dari program KB yaitu penurunan angka kelahiran yang bermakna (Hartanto, 2004). Guna mencapai tujuan tersebut maka ditempuh kebijaksanaan mengkategorikan tiga fase untuk mencapai sasaran yaitu, yang pertama adalah fase menunda/mencegah kehamilan. Fase menunda kehamilan bagi PUS dengan usia isteri kurang dari 20 tahun dianjurkan untuk menunda kehamilannya. 

Kedua adalah fase menjarangkan kehamilan. Periode usia isteri antara 20-30/35 tahun merupakan periode usia paling baik untuk melahirkan dengan jumlah anak 2 orang dan jarak antara kelahiran adalah 2-4 tahun. 

Ketiga adalah fase menghentikan/mengakhiri kehamilan/kesuburan. Periode umur isteri di atas 30 tahun, terutama di atas 35 tahun sebaiknya mengakhiri kesuburan setelah mempunyai 2 orang anak. 

Hal penting yang keempat yaitu mempertimbangkan tanda-tanda bahaya. Calon akseptor harus diberitahu/diajarkan tanda-tanda bahaya dari metode kontrasepsi yang sedang dipertimbangkan olehnya, terutama untuk calon akseptor pil oral dan IUD (Hartanto, 2004).

Dalam pasal 21 ayat 2, UU No.52 tahun 2009, kebijakan Keluarga Berencana bertujuan untuk:

  1. mengatur kehamilan yang diinginkan;
  2. menjaga kesehatan dan menurunkan angka kematian ibu, bayi dan anak;
  3. meningkatkan akses dan kualitas informasi pendidikan, konseling, dan pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
  4. meningkatkan partisipasi dan kesertaan pria dalam praktik keluarga berencana; dan
  5. mempromosikan penyusuan bayi sebagai upaya untuk menjarangkan jarak kehamilan.
Sedangkan manfaat  keluarga berencana pada masa kehamilan dapat mencegah munculnya bahaya-bahaya sebagai berikut.

a. Kehamilan terlalu dini

Perempuan yang sudah hamil tatkala umurnya belum mencapai 17 tahun sangat terancam oleh kematian sewaktu persalinan. Hal ini dikarenakan tubuhnya belum sepenuhnya siap dan belum cukup matang untuk dilewati oleh bayi. Selain itu, bayinya berisiko mengalami kematian sebelum usianya mencapai 1 tahun.

b. Kehamilan terlalu “telat"

Perempuan yang usianya sudah terlalu tua untuk mengandung dan melahirkan terancam banyak bahaya, khususnya apabila mempunyai problema-problema kesehatan lain, atau sudah terlalu sering hamil dan melahirkan.

c. Kehamilan-kehamilan terlalu berdesakkan jaraknya

Kehamilan dan persalinan menuntut banyak energi dan kekuatan tubuh perempuan. Kalau ia belum pulih dari satu persalinan tapi sudah hamil lagi, tubuhnya tiak sempat memulihkan kebugaran, dan berbagai masalah bahkan juga bahaya kematian menghadang.

d. Terlalu sering hamil dan melahirkan

Perempuan yang sudah punya lebih dari 4 anak dihadang bahaya kematian akibat pendarahan hebat dan macam-macam kelainan, apabila terus saja hamil dan bersalin lagi. 

Referensi:

  1. Hartanto, H. 2004. Keluarga Berencana dan Kontrasepsi. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
  2. Madya, S. 2008. Analisis Faktor-faktor Yang Berpengaruh Terhadap Partisipasi Pria Dalam keluarga Berencana di Kecamatan Selo Kabupaten Boyolali. (Tesis). Program Pascasarjana, Universitas Diponegoro.
  3. Iman, S. 2008. Faktor-faktor Yang Berhubungan Dengan Partisipasi Pria Dalam Keluarga Berencana di Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul. (Tesis). Program Pascasarjana, Universitas Diponegoro.
  4. UU No. 51 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Posting Komentar untuk "Pengertian, Tujuan dan Manfaat Keluarga Berencana"