Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Karang Taruna: Pengertian, Tujuan, Tugas Pokok dan Fungsinya

Pandemi COVID-19 menyebabkan aktivitas perkuliahan dilakukan secara daring atau jarak jauh sejak akhir maret lalu. Saya, yang masih menyandang status mahasiswa pun mau tidak mau harus pulang ke kampung halaman mengingat Kota Bandung yang terdampak COVID-19 cukup tinggi.

Beberapa bulan tinggal di rumah, tepatnya pada bulan Juni, saya mengikuti musyawarah warga Karang Taruna yang membahas tentang pergantian kepengurusan. Namun ternyata dalam musyawarah tersebut justru saya yang terpilih untuk melanjutkan estafet kepemimpinan di Karang Taruna tingkat RW.   

Saya yang sudah lama tak berkecimpung dalam kegiatan Karang Taruna pun harus membaca lagi aturan-aturan dan pedoman pengelolaan Karang Taruna guna mempermudah dalam menyusun program kerja. 
karang taruna: pengertian, tujuan, tugas pokok dan fungsinya

Secara umum, peraturan terbaru tentang Karang Taruna tercantum dalam Permensos No. 25 tahun 2019. Berikut ini beberapa penjelasan dasar mengenai Karang Taruna.

Pengertian Karang Taruna

Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran  serta tanggung jawab sosial dari,oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat. (Pasal 1, ayat 1). 

Bagi sebagian orang mungkin ada pertanyaan, siapa saja yang termasuk ke dalam anggota Karang Taruna?

Jawabannya, karena keanggotaan di dalam Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif maka setiap generasi muda yang berusia 13 (tiga belas) sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun otomatis menjadi anggota Karang Taruna.

Tujuan Karang Taruna

Karang Taruna memiliki 7 butir tujuan utama sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 yaitu sebagai berikut.
  1. mewujudkan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda dalam mengantisipasi, mencegah, dan menangkal berbagai permasalahan sosial khususnya dikalangan generasi muda;
  2. mengembangkan kemampuan generasi muda dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial;
  3. membangun karakter generasi muda yang berpengetahuan, berkepribadian, terampil, cerdas, inovatif, dan berkarya;
  4. mengembangkan potensi dan kemampuan generasi muda;
  5. mengembangkan jiwa dan semangat kewirausahaan sosial generasi muda menuju kemandirian dalam upaya meningkatkan Kesejahteraan Sosial;
  6. memotivasi generasi muda agar menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
  7. menjalin sinergi dan kerja sama kemitraan antara generasi muda dengan berbagai pihak dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.

Tugas Pokok Karang Taruna

Karang Taruna memiliki tugas:
  1. mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat; dan
  2. berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional

Fungsi Karang Taruna

a. Administrasi dan Manajerial

Fungsi Administrasi dan manajerial merupakan penyelenggaraan keorganisasian dan administrasi Kesejahteraan Sosial Karang Taruna.

b. Fasilitasi

Fungsi Fasilitasi merupakan upaya mengembangkan organisasi, meningkatkan kapasitas generasi muda, pemberian kemudahan, dan pendampingan untuk generasi muda dan masyarakat.

c. Mediasi

Fungsi Mediasi merupakan upaya menengahi penyelesaian permasalahan sosial yang ada di masyarakat.

d. Komunikasi, Informasi dan Edukasi

Fungsi Komunikasi, Informasi dan Edukasi merupakan upaya melakukan komunikasi dan pemberian informasi untuk sosialisasi kebijakan, program, dan kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Karang Taruna, Badan Usaha, dan/atau mitra kerja.

e. Pemanfaatan dan Pengembangan Teknologi

Fungsi Pemanfaatan dan Pengembangan Teknologi merupakan upaya mengoptimalkan penyelenggaraan organisasi dan program kerja melalui metode dan teknologi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.

f. Advokasi Sosial

Fungsi Advokasi Sosial merupakan upaya untuk melindungi dan membela generasi muda dan masyarakat yang dilanggar haknya. Advokasi diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.

g. Motivasi

Fungsi Motivasi merupakan upaya memberikan semangat dan memacu pencapaian prestasi generasi muda.

h. Pendampingan

Fungsi Pendampingan merupakan upaya untuk menjalin relasi sosial dengan kelompok yang diberdayakan menggunakan berbagai sumber dan potensi guna meningkatkan Kesejahteraan Sosial.

i. Pelopor

Fungsi Pelopor merupakan upaya merintis dan menggerakan inovasi dan kreativitas dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan pengembangan generasi muda.

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Karang Taruna dapat membentuk unit teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program kerja. Unit teknis tersebut berbentuk unit di bidang sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, serta hukum. 

Posting Komentar untuk "Karang Taruna: Pengertian, Tujuan, Tugas Pokok dan Fungsinya"